Ade Hasibuan: Vonis HRS Tak Adil dan Bermuatan Politis

Ketua-FPI-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tokoh Presidium Alumni 212 Riau sekaligus eks Ketua FPI Riau 2014-2019, Ustadz Ade Hasibuan angkat bicara soal vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dengan nada kecewa, Ustaz Ade menyebut keputusan ini tidak masuk akal. Menurutnya argumentasi dan pertimbangan Hakim PN Jaktim bahwa HRS telah melakukan kebohongan dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat menjadi dalil yang tidak berkeadilan.

"Hakim yang memutuskan perkara ini tertidur atau buta mata hatinya selama persidangan. Sehingga tidak bisa membedakan mana yang haq dan bathil," ujar Ade, Jumat, 25 Juni 2021.

Ia menduga ada intervensi politik jahat oligarki sehingga vonis kasus terkait swab RS Ummi Bogor untuk Imam Besar HRS ini sampai dijatuhkan vonis pidana empat tahun.



Ia juga menyebut ada indikasi putusan ini kental dengan politik kepentingan untuk menghadapi pertarungan Pemilu 2024.

"Ada pihak-pihak yang tidak senang dan memainkan politik balas dendam Agar HRS tidak bisa ikut berjuang bersama-sama dengan umat dan rakyat Indonesia secara konstitusional nantinya," kata dia.

Menyikapi hal ini, Ustaz Ade yakin bahwa ini akan membuat umat bangkit bersama melawan kedzoliman yang telah menjadikan hukum sebagai alat kekuasan politik kotor para oligarki.

Ia juga berpesan keputusan yang dikeluarkan hakim-hakim ini akan dipertanggungjawabkan di pengadilan akhirat.

"Itulah Pesan Kebenaran Yang Disampaikan dari Lisan Imam Besar HRS buat hakim kemarin sebelum meninggalkan ruang sidang. Maka ingatlah tegakkanlah selalu keadilan walaupun duniamu akan lepas dari genggamanmu," tegasnya.

Secara hukum ia juga mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai, HRS akan melakukan banding atas vonis tak adil tersebut.