RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung mengaku telah dicapai kata sepakat antara Masyarakat Desa Pantai Raja dengan PTPN V terkait penggantian lahan masyarakat. Lahan warga ternyata masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V.
"Masyarakat mengklaim ada lahan mereka yang termasuk ke HGU-nya PTPN V. Ini sudah lama mereka perjuangkan bahkan sampai ke Komnas HAM," ujar Robin, Kamis, 24 Juni 2021.
Robin yang memimpin mediasi tersebut, mengatakan bahwa lahan masyarakat yang bermasalah itu akan diganti oleh PTPN V sebanyak 400 hektar berasal dari sisa pelepasan lahan PTPN V yang belum digunakan.
Robin menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Perkebunan terdapat pelepasan lahan PTPN V 21.000 hektar lebih. Dimana sudah digunakan 9000 hektar dan masih ada 12.000 yang belum.
Sisa lahan ini kemudian akan diteliti keberadaannya. Jika sudah ditemukan, akan diberikan 400 hektar sebagai relokasi lahan masyarakat Pantai Raja dengan skema Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA).
"Jika sudah dapat, PTPN V akan membangun dengan pola KKPA. Pertama 150 hektar, jika sudah selesai masyarakat memohon lagi untuk pembangunan 250 hektar," jelas Robin.
Terkait pencarian lahan ini disebut Robin, hal ini merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Kampar. Hal ini sebelumnya sudah ditetapkan pasca mediasi dengan Komnas HAM namun urung terlaksana.
Atas hal itu, Ia turut menyayangkan Pemda Kampar tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pemda Kampar kita dorong untuk mencari lahan 400 hektar. Tetapi hingga waktunya habis hal ini tak juga diselesaikan Pemda Kampar," ujar Legislator PDIP ini.
Menyikapi hasil ini, Robin menyebut perwakilan masyarakat sudah sepakat akan direlokasi lahannya ke tempat baru dengan catatan tetap berada di Kabupaten Kampar.
"Masyarakat sepakat dimana pun akan dipindahkan, selagi masih berada di Kabupaten Kampar," tutup Robin.