RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua pelaku kurir narkotika jenis sabu yang dibekuk Polda Riau bersam tim Bea Cukai dijanjikan upah Rp 150 juta oleh pengendali di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.
Kurir sabu yang dibekuk Polda Riau bersama tim Bea Cukai di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, inisial RH mengatakan, dirinya diupah Rp 150 juta jika berhasil mengirimkan barang haram ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan
“Yang ini (upah) belum sempat diberi, diberi Rp 150 juta kalau berhasil dikirimkan. Pengendali kami di Lapas Bengkalis,” tuturnya, Selasa, 22 Juni 2021.
Sepeda motor untuk bawa 19 Kilo sabu
Selanjutnya, Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan, penangkapan kedua pelaku inisial RH dan AM terjadi di Jalan Lintas di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Dari yang kita ketahui bahwa 19 kilogram sabu dan 500 butir pil esktasi ini adalah pesanan dari bandar di Lubuklinggau,” jelas Irjen Agung.
Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, kedua pelaku hendak membawa sabu ini menuju Kota Pekanbaru terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
“Upaya penangkapan ini menjadi penting bagi kita bersama karena kita berupaya untuk memutus peredaran di kampung-kampung narkoba di tempat lain,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.