RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku yang menyebarkan video viral di Mapolda akhir-akhir ini merupakan tindakan pelanggaran.
Selain itu, Menurut Kombes Narto pengambilan gambar dan video tersebut merupakan tindakan ilegal.
"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya," ucap Kombes Narto, Senin, 21 Juni 2021.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini juga menjelaskan telah melakukan panggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut serta orang yang mengetahuinya.
Kombes Narto ingin lebih fokus kepada pelaku yang menyebarkan video secara ilegal tersebut dan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kita sekarang fokus pada penyebaran video. Ini jelas perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE," tegas Narto.
Sebelumnya diketahui, Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau, Kompol RW memukul wajah Bripda FZ, anggota polisi yang tengah berjaga di pintu masuk Mapolda Riau.
Peristiwa itu terekam dalam kamera pemantau dan tersebar dan viral di media sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Gatot Sujono kepada wartawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021 lalu.
RW memukul FZ karena FZ dinilai bertindak tidak sopan terhadap tamu yang datang.