RIAU ONLINE, PEKANBARU-Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Krisnanto mengatakan proses pelaporan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra terhadap Kajari Kuansing, Hadiman masih dalam klarifikasi.
"Masih dalam klarifikasi kedua belah pihak," ucap Rahardjo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 21 Juni 2021.
Andi Putra sebelumnya melaporkan Hadiman ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan oleh Hadiman sebanyak Rp 1 Miliar, namun dibantah.
"Itu merupakan bentuk kepanikan dan pembunuhan karakter," terang Hadiman, 18 Juni 2021 lalu.
Andri Putra juga menyebutkan kalau dugaan pemerasan tersebut terkait 6 kegiatan si Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.
"Tidak adalah pemerasan, mau disuap-pun saya tidak mau," tutup Hadiman
Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Kuansing Riau, Hadiman menantang bupati Kuansing, Andi Putra membuktikan kasus pemerasan yang ditunjukan kepadanya.
Bupati Andi melaporkan Hadiman ke Kejati Riau atau dugaan pemerasan. Andi Putra melapor ke Kejati Riau didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi.
Bukan hanya Bupati Andi, dugaan pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra. Hendra turut hadir melaporkan oknum jaksa tesebut.
Menanggapi hal ini, Kajari Hadiman mengatakan apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP merupakan sebuah kepanikan untuk membunuh karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.
Karena menurutnya, keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses.
"Kalau Andi Putra (Bupati,red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dan juga diperiksa dalam kasus pasar modren 3 pilar," kata Kajari Hadiman dikonfirmasi Jumat, 18 Juni 2021 malam melalui WhattsApp miliknya.