RIAU ONLINE, PINGGIR - Tugas dan kewajiban orang tua untuk menjadi pelindung guna bagi anak dan keluarga. Hal itu berbeda terbalik dengan seorang ayah di Kecamatan Ponggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Inisial RJ, pantas disandangkan sebagai contoh ayah yang bejat. Dia tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Sang anak Inisial R (18) digerayang ayah kandung saat terlelap tidur. Hal itu sudah beberapa kali dilakukannya sejak 30 Desember 2020 lalu.
Parahnya, sang ayah yang kesehariannya berdagang mengikat kedua tangan sang anak dengan tali dan mengancam akan membunuh bila menolak.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kqpolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar menyebut, pihaknya menangani kasus itu sejak ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya.
"Ibu kandung korban bersama adik kandungnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir, pada tanggal 29 Mei 2021 kemarin. Team Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut," kata Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar, Minggu 21 Juni 2021.
Team juga mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri.
Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka berada di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib team berangkat dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.