RIAU ONLINE, PEKANBARU- Dewan Pendidikan Riau secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait tertundanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Diketahui PPDB yang seharusnya dijadwalkan tanggal 14 – 21 Juni 2021 ditunda untuk waktu yang akan diumumkan kemudian.
Ketua Dewan Pendidikan, Zulkarnaen Noerdin menyebut jika perihal PPDB Online saja tidak beres, sulit berharap akan ada pembaharuan di Dinas pendidikan.
"Bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar untuk memajukan dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Riau?" ungkap Zulkarnaen, Sabtu,
Atas tertundanya PPDB ini, Dewan Pendidikan meminta Klarifikasi secara jelas dan komprehensif wajib dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk kewajiban dan tanggung moral maupun profesional kepada rakyat.
"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," tegas Zulkarnaen.
Penundaan ini jelas Zulkarnaen bukanlah suatu persoalan yang dapat dianggap sepele dan tidak serius.
"Justru adanya penundaan ini merupakan permasalahan sangat besar dan prinsipil mengingat kegiatan PPDB adalah kewajiban utama Disdik selaku penyelenggara pendidikan sebagaiman diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1" tambahnya lagi.
Adapun penyebab dari penundaan pelaksanaan PPDB ini karena lalai dan cuai dalam perencanaan pendidikan Riau, sehingga kegiatan PPDB TP 2021/2022 tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2021 juga melanggar beberapa aturan diantaranya UU. Nomor 20 tahun 2003 tentang Sikdiknas ayat 1 dan 2, Permendikbud nomor 6 tahun 2001, serta pergub nomor 13 tahun 2020