RIAUONLINE, PEKANBARU - Fraksi Golkar DPRD Riau mendukung rencana menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan, menyebut ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menurutnya ingin membayar pajak kendaraan namun Bea Balik Nama cukup memberatkan.
"Masyarakat kita pada dasarnya mau membantu pemerintah dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, tapi ada persyaratan yang membuat mereka repot," ujar pria yang biasa disapa Iwan Fatah ini, Jumat (18/6/2021).
Di Pekanbaru yang merupakan dapil Parisman misalnya, banyak masyarakat yang pindah ke Riau dan membawa kendaraan non-BM. Mereka menyebut ingin mutasi ke plat BM tapi terhalang biaya.
Selain itu pula banyak warga yang memakai motor bekas, sehingga setiap kali membayar pajak mereka harus meminjam KTP pemiliknya.
Menurut Parisman ini merupakan pajak potensial yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah daerah agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Riau.
"Jadi, kalau ini disahkan, saya yakin antusias masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat, dan berdampak pada peningkatan pendapatan dan akan lebih banyak pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah," tuturnya.
Lebih jauh, Parisman juga menyoroti kendaraan bertonase besar yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau. Umumnya kendaraan tersebut justru tidak menggunakan plat BM dan membayar pajak.
"Kita juga harapkan pengertian dari perusahaan penyediaan jasa supaya bisa memaksimalkan perubahan regulasi ini," tutup Iwan.