Kantor Camat Wajibkan Warga Lampirkan Kartu Vaksin, Kecuali Urusan Mendesak

fauzan.jpg
(Laras Olivia)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar menyertakan kartu tanda vaksin Covid-19 ketika mengakses layanan publik.

Satu di antaranya di Kantor Camat Payung Sekaki. Mereka mengimbau agar masyarakat yang hendak akses layanan administrasi bisa menyertakan kartu vaksinasi.

"Kita sudah imbau agar melampirkan kartu vaksin, saat mengurus layanan administrasi di kecamatan," jelas Camat Payung Sekaki, Fauzan, Sabtu 12 Juni 2021.

Menurutnya, imbauan ini satu upaya untuk mengajak masyarakat agar bisa suntik vaksin. Ia mengaku masyarakat di kecamatan tersebut antusias mendatangi layanan vaksin di kecamatan.



"Kita tetap selektif dan arif dalam melayani masyarakat yang belum vaksin. Masyarakat yang butuh dokumen dalam keadaan mendesak tetap dilayani," terangnya.

Satu di antaranya masyarakat yang hendak mengurus dokumen BPJS Kesehatan. Pihaknya mentolerir dengan catatan masyarakat tersebut secepatnya melakukan vaksinasi.

"Bagi masyarakat yang sudah mendaftar tapi ternyata ada penyakit pernyerta, akan ditolerir. Namun dengan catatan masyarakat bisa memperlihatkan tanda pendaftaran vaksin," ujarnya.

Pihaknya menerapkan imbauan ini merujuk pada Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Kita berinisiatif, agar masyarakat bisa ikut vaksin. Kebijakan kami di kantor itu baru imbauan saja," ulasnya.

Fauzan yakin dengan imbauan itu bisa mendorong minat masyarakat ikut vaksin. Ia memastikan tidak menghalangi masyarakat yang belum vaksin untuk mendapat layanan di kantor camat.

"Mereka sampai saat ini tidak ada kendala, apalagi sekarang tiap hari ada layanan bus vaksinasi keliling," kata Fauzan.