Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tujuh kapal pukat harimau di Perairan Panipahan, Rokan Hilir. Petugas turut mengamankan 84 Anak Buah Kapal (ABK).
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tujuh kapal pukat harimau di Perairan Panipahan, Rokan Hilir. Petugas turut mengamankan 84 Anak Buah Kapal (ABK).
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman mengatakan, kapal patroli Hiu 16 dari KKP telah mengamankan tujuh kapal karena melakukan penanngkapan ikan secara ilegal di Peraian Rohil.
“Kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tujuh kapal pukat harimau dari Sumatera Utara yang beraksi di perairan Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya, Kamis, 10 Juni 2021.
Herman menambahkan, dari penangkapan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan 84 ABK dengan total tangkapan ikan mencapai 19 ton.
“Dari hasil pemeriksaan KKP, kapal tersebut menggunakan pukat harimau dan memang izinnya sudah mati. Untuk ABK totalnya 84 orang dan ikan hasil tangkapan 19 ton,” kata Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.
Ia menjelaskan, saat ini kasus sedang ditangani penyidik di Belawan, Sumatera Utara.
“Untuk kapal dan ABK saat ini berada di Dumai,” pungkasnya.
Menurut Kadis Kelautan dan Perikanan tersebut, kegiatan ilegal fishing yang dilakukan oleh tujuh kapal sudah sering terjadi di Perairan Rokan Hilir.
“Kalau menurut saya ini sudah terbiasa, karena biasanya mereka itu kalau tahu di sana ada ikan mereka akan datang,” ujarnya.