Dituding Pimpin Rapat Ilegal FKUB Riau, Ini Penjelasan Wagub Edy Natar

edy-nn.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan klarifikasi perihal rapat pada Selasa, 08 Juni 2021. Rapat soal kepengurusan Forum Umat Beragama (FKUB) Riau di Kediaman Wakil Gubernur Riau merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah.

Rapat tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut ilegal.

Ia melanjutkan, rapat itu juga sesuai instruksi gubernur dalam memfasilitasi untuk bermusyawarah bagi anggota dalam memilih kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Provinsi Riau.

"Terkait dengan adanya berita yang saya lihat di media sosial berhubungan dengan pemilihan FKUB yang kemarin diramaikan, dikatakan wakil gubernur memimpin rapat ilegal," kata Edy Natar, Rabu, 09 Juni 2021, kepada awak media di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Jalan Sisingamangaraja.

"Kalau dikatakan ada rapat ilegal, jadi rapat yang legal yang mana," lanjutnya.



Ia menegaskan, hal ini perlu diluruskan, bahwa kepengurusan FKUB Provinsi Riau periode 2016-2021 berakhir pada Rabu, 09 Juni 2021.

"Saya perlu sampaikan, pertama bahwa FKUB kita hari ini itu akan berakhir pada hari ini 9 Juni berakhir kepenggurusan 2016-2021. Oleh karena akan berakhir kemudian kita memfasilitasi untuk supaya dibentuk kepengurusan yang baru," ujar Edy Natar.

Menurutnya, yang perlu diketahui bersama adalah dasar pembentukan FKUB ada dua.

"Yang perlu kita ketahui bersama adalah dasar pembentukan FKUB itu ada dua yaitu Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah," imbuhnya.

Kemudian, dasar kedua adalah Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 13 September 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Provinsi Riau.

"Ini dulu, jadi kita berbicara harus ada dasar aturannya. Karena kalau tidak nanti akan melebar ke mana-mana. Inilah dasar peraturannya," ungkapnya.

Pihaknya menyebut agar tidak terjadi kekosongan pengurus.

"Terkait dengan berakhirnya masa kepengurusan FKUB itu hari ini, maka pemerintah daerah dalam hal ini memfasilitasi. Supaya jangan terjadi kekosongan," pungkasnya.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dituding memimpin rapat ilegal dan ikut campur dalam rencana penyusunan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau masa bakti 2021-2026.

Adapun dalam hasil musyawarah terpilih pengurus FKUB Provinsi Riau dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : KH Abdurahman Qaituruddin
Wakil Ketua : Erna Willianti
Wakil Ketua : Frans P F Sirait
Sekretaris : Drs H Rasyidi Hamzah
Wakil Sekretaris : H Syofwan Muhajir