RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat kesal tidak diperkenankan menyampaikan pendapat pada rapat paripurna DPRD Riau daring, pada Senin, 7 Juni 2021.
Berulang kali mencoba menyampaikan pendapatnya, Ade selalu gagal karena di-mute oleh penyelenggara virtual meeting tersebut. Padahal, ia menyebut banyak yang ingin disampaikan ke forum.
"Pimpinan, mohon setiap rapat paripurna kami yang mengikuti secara virtual diberi kesempatan bicara. Admin jangan me-mute. Beri kami hak bicara. Jangan jadikan kami seperti hanya menjadi 'cap stempel' dalam rapat paripurna melalui Zoom Meeting ini," ungkap Ade kesal.
Anggota Komisi V ini mengatakan, ia ingin menyampaikan kepada gubernur terkait penanganan Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda perbaikan.
"Ada yang ingin saya sampaikan. Antara lain keprihatinan atas ketidakmampuan gubernur dalam mengendalikan pendemi," cakapnya.
Selanjutnya, ia juga menyebut prihatin atas keputusan gubernur mengangkat orang-orang bermasalah dalam kasus hukum Tipikor.
Rapat dengan beberapa agenda itu, antara lain pandangan umum fraksi terhadap Ranperda LKPJ Gubri tahun 2020 tersebut langsung dihadiri oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan dipimpin oleh ketua DPRD Riau, Yulisman.
Ia berharap ke depan meski peserta paripurna hadir secara virtual tetap memiliki hak yang sama dengan peserta yang hadir secara langsung di ruang paripurna.
"Saya berharap ini jadi atensi ke depannya," tukasnya.
Diketahui, sejak pandemi Covid-19 rapat paripurna DPRD Riau dilaksanakan secara terbatas. Sebagian anggota DPRD tidak lagi diwajibkan hadir di ruang rapat. Hanya ketua Komisi dan Ketua Fraksi.