RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 951,83 Gram di Kantor BNNP Riau jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Senin, 7 Juni 2021.
Pemusnahan barang bukti ini dibakar dengan mesin incinerator dan disaksikan langsung oleh tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando menceritakan awal penangkapan serta barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.
"Kamis, 29 Mei lalu petugas perairan Dumai melakukan penangkapan kepada seorang pelaku (Salipin) dengan membawa barang haram sabu ini," ucap Kombes Berliando kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 7 Juni 2021.
Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara ini juga mengatakan Salipin dibekuk saat tengah mengantarkan barang haram ini di Perairan Sepahat Bengkalis.
Salipin berangkat bersama 3 orang rekannya menggunakan perahu Speed boat.
"Salipin bertugas sebagai kurir, namun saat mengatarkan barang, tiga orang rekan berhasil melarikan diri, dan hanya Salipin yang diamankan," tambahnya.
Saat diinterogasi, Salipin mengaku mau bekerja sebagai kurir ini karena faktor ekonomi.
"Pelaku mengaku hanya sekali ini, dan karena faktor ekonomi, namun petugas Dumai akan melakukan pendalaman terhadap transaksi barang haram tersebut," pungkasnya.