Bengkalis Masuk Dalam 7 Daerah Riau Ditunjuk Melaksanakan Prgram SKKP

Usman2.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah sukses melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) pada tahun 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada tahun 2021 ini kembali akan melanjutkan program tersebut.

Pada tahun ini, terdapat 304 kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi daerah rekruitmen peserta yang akan dilakukan secara selektif.

Beberapa tahapan dalam program SKPP tahun ini, diantaranya akan dilakukan proses rekruitmen peserta secara ketat dan selektif dalam mengikuti pendidikan, mulai pendidikan tingkat Dasar, Menengah dan Lanjut yang akan dilaksanakan pada Juni - Oktober 2021 mendatang.

Seperti disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, Usman, Senin 24 Mei 2021. Khusus di Riau terdapat 7 kabupaten/kota yang akan kembali melanjutkan program ini. Dari 7 daerah tersebut, Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu daerah yang tahun ini kembali merekrut calon kader SKPP sesuai ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan.

“Kita tentunya mengimbau dan mengajak kepada para kader terbaik untuk mengikuti program SKPP tahun 2021 ini. SKPP ini sendiri bertujuan bagi memperkuat demokrasi di Indonesia. Program ini juga menjadi agenda Bawaslu RI dan merupakan program priotas nasional,” ajak Usman.



Untuk informasi mengenai daerah, syarat, ketentuan dan pendaftaran SKPP ini lanjut Usman, para calon kader dapat mengakses informasi di https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/.

Dia juga menyebutkan 7 daerah di Riau yang akan melakukan proses rekruitmen peserta calon SKPP tahun 2021 antara lain Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Dumai dan Pekanbaru.

Dalam rekruitmen SKPP tahun 2021 ini, diantara persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kader meliputi berusia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc, belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

Ketentuan dan syarat selanjutnya, bahwa setiap calon kader mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja), bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai, tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, afirmasi pendaftar bagi perempuan disabilitas dan kelompok rentan dan beralamat dan tau berdomisili di daerah yang ditunjuk melakukan proses rekruitmen SKPP.

“Nah, keseluruhan proses pendaftaran SKPP tahun 2021 ini dilakukan secara online dan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 s.d 28 Mei 2021,” pungkasnya.