Laporan: SAHRIL RAMADANA
RIAU ONLINE, SIAK - Tim kuasa hukum ketua dan bendehara KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau.
"Sebenarnya sudah kita duga nota keberatan akan ditolak. Tapi enggak masalah, kita terima putusan majelis," kata Kuasa Hukum ketua dan bendehara KUD Sialang Makmur, Eko Saputra kepada Riauonline, Senin 24 Mei 2021.
Eko mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi pada 8 Juni 2021 mendatang. "Kita sudah siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," kata Eko.
Majelis hakim PN Siak yang diketuai Bangun Sagita Rambey didampingi dua hakim anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli 122 hektare milik KUD Tunas Muda Kabupaten Siak.
Pihak KUD Tunas Muda memperkarakan ketua dan bendehara KUD Sialang Makmur atas dugaan penipuan pembelian lahan 122 hektare. Namun, sekretaris KUD Sialang Makmur tidak ikut dilaporkan.
Dengan ditolaknya eksepsi, hakim menyatakan persidangan kasus dugaan penipuan itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang akan digelar kembali pada 8 Juni 2021 mendatang.