RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bupati Indragiri Hilir H M Wardan menegaskan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, siap-siap dihadiahkan hukuman kurungan.
Ia memastikan tindakan ini dilakukan jika warga yang melanggar sudah lebih dari tiga kali, sesuai dengan catatan yang ada.
"Menindaklanjuti hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir yang kita laksanakan kemarin (Senin, 03 Mei 2021). Kemudian kita sudah menginformasikan, menyampaikan ke khalayak ramai melalui berbagai media baik media cetak maupun media elektronik," kata H M Wardan, Kamis, 06 Mei 2021.
Dia mengatakan pengetatan disiplin ini terjaring 57 warga yang tidak taat Prokes Covid-19. "Kita akan melaksanakan pengetatan disiplin pada hari ini, dan sejak pagi tadi kita sudah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hanya baru dua ruas jalan, yaitu di Jalan Sudirman, kemudian di pasar pagi, ini sudah terjaring lebih kurang 57 orang. Apa yang sudah kita mulai ini terus akan lebih tingkatkan lagi," ujarnya
Lanjutnya, bagi warga yang terjaring maka akan dibawah ke makam kuburan Covid-19. "Apabila terdapat, ya kita bawa kesini, bawa ke makam kuburan Covid-19. Mereka harus melaksanakan gotong royong seperti ini," ujarnya
Tegas Wardan, apabila ada warga sampai tiga kali melanggar Prokes Covid-19, maka hukuman penjara diberikan. "Apabila ada nanti terdapat berturut-turut, ini satu kali kemudian ada datanya dicatat, sampai tiga kali itu akan melakukan pendekatan disiplinan, dengan kurungan," pungkasnya.