RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pada aturan poin keempat belas, bagian huruf b secara tegas menuliskan bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan dinas.
Baik antar provinsi, kabupaten, dan kota, yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Maka akan dikarantina mandiri selama 5 x 24 jam. Karantina dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimana untuk biaya karantina akan dibebankan kepada warga yang melakukan perjalanan tersebut.
Bagaimana isi aturannya ? Yuk simak dibawah ini.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi di tunjukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, untuk bagian poin keempat belas menuliskan :
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Gubernur dan Bupati/Wali Kota :
1. untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, dan
2. apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalan lintas provinsi/kabupaten/kota.
c. dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan
d. bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama bulan ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021.
dan seterusnya pada bagian keempat belas ini diatur sampai huruf e dan f. Silahkan cek lebih lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021.
Gubernur Riau Syamsuar Tegaskan Mudik Lokal Antar Kabupaten dan Kota Dilarang !
Gubernur Riau Syamsuar menegaskan mudik lokal antar kabupaten/kota di Provinsi Riau tidak diizinkan atau dilarang.
Ia menyebut keputusan ini berdasarkan atas pertimbangan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 dan pasien meninggal dunia diatas usia 50 tahun.
"Untuk antisipasi dalam hal mudik lebaran, kami juga telah membuat surat edaran, dan juga instruksi gubernur dalam hal ini tentunya untuk Provinsi Riau dimana kita juga bersama dengan Forkopimda telah membuat himbauan bersama," kata Syamsuar, Minggu, 02 Mei 2021, saat rapat bersama Satgas Covid-19 se-Indonesia, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.
Dia berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan tersebut.
"Harapan kita mudah-mudahan masyarakat mengikuti semua himbauan dari pemerintah agar tidak mudik. Surat edaran yang telah kami sampaikan kepada para bupati, dan juga himbauan kami kepada masyarakat Riau. Tidak hanya mudik ke luar provinsi, tetapi juga mudik didalam lingkup kabupaten/kota juga termasuk himbauan kami tidak kami izinkan. Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei yang akan datang," tegasnya
Menurutnya hasil pelarangan mudik lokal antar kabupaten/kota di Riau atas pertimbangan kasus positif Covid-19 meningkatkan.
"Ini semua adalah setelah melihat angka meningkatnya pertumbuhan pasien Covid-19 di Provinsi Riau meningkat. Kemudian, juga tentunya dengan ketersediaan yang berkaitan ruangan ICU terutama, pada akhir-akhir ini banyak yang berat terjadi di Riau. Walaupun kasus positif nya memang lebih tinggi pada umur 18-40 tahun," imbuhnya
Pihaknya menegaskan bahwa mudik lokal resmi dilarang di seluruh kabupaten/kota di Riau.
"Tapi angka meninggalnya diatas 50 tahun. Oleh karena itu, kami sepakat dengan Forkompinda bahwa pembatasan mudik diberlakukan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," pungkasnya.
Seperti diketahui, larangan mudik baik mudik lokal antar kabupaten/kota, mudik antar provinsi, resmi dilarang. Aturan itu mulai berlaku pada Kamis, 6 -17 Mei 2021.