Kuansing Belum Usulkan Pencairan Dana Guru Bantu karena Kasus Hukum BPKAD

Marwan-Yohanis3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota DPRD Riau asal Dapil Kuansing Indragiri Hulu, Marwan Yohanis menyebut masalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kuansing yang terjerat kasus korupsi menjadi kendala belum cairnya dana Guru Bantu Sekolah Menengah di Kuansing

“Setelah saya berkomunikasi dengan dinas BPKAD itu akibat adanya masalah internal khusus yang menangani anggaran itu terjerat kasus hukum, jadi terkendala,” jelas Marwan, Kamis 6 Mei 2021.

Marwan menyebut semua proses penginputan dan pengajuan persyaratan terkait keuangan seluruhnya terkendala termasuk di antaranya Guru Bantu.

 

“Di Kuansing tidak hanya guru bantu yang menjadi masalah tetapi seluruhnya,” terang Marwan.



Terkait dana bantuan Guru Bantu ini sudah hampir seluruhnya diselesaikan. Siak, Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan dan Meranti menyusul Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Bengkalis dan Dumai yang sudah terlebih dahulu selesai. Sementara Kampar sudah menyampaikan pencairan tapi belum lengkap. Hanya Kuansing yang belum melakukan.

Marwan berharap pencairan ini dapat segera diselesaikan sebelum lebaran sesuai dengan  rapat dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Kabupaten.

“Kita instruksikan harus selesai sebelum lebaran. Gaji saja tidak dibayarkan sangat memprihatinkan, apalagi THR,” ujarnya.

Marwan pun menegaskan agar hal ini tidak lagi terjadi ke depan. Ia menyebut harus ada koordinasi antara kabupaten dan provinsi. Sebulan sebelum anggaran itu dilaksanakan seharusnya usulan pencairan dilakukan jauh sebelumnya. 

“Kalau itu dilaksanakan cepat sehingga pengalokasian anggarannya, pendistribusian anggarannya bisa dilaksanakan,” ujar politisi Gerindra tersebut.

 

 

Ia menegaskan baik kepada  Dinas Pendidikan yang menggunakan tenaga Guru Bantu maupun BPKAD yang mengurus dananya agar segera melengkapi data tersebut sehingga tidak ada lagi kendala pencairan.

“Kasihan kita, sudahlah gajinya di bawah UMR tak dibayarkan selama empat bulan. Mereka harus hidup dan menghidupi keluarga,” tegasnya.