Alhamdulillah, Gubernur Riau Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjid tapi Ada Syaratnya!

salat-idul-fitri-pandemi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar memperbolehkan masyarakat Riau untuk menggelar salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masjid ataupun di lapangan terbuka dengan syarat wilayah tersebut masuk zona hijau dan zona kuning. 

 

Ia melanjutkan izin ini sesuai arahan menteri agama perihal. Dia pun meminta agar bupati/wali kota di daerah satu persepsi menyampaikannya kepada masyarakat. 

 

 

 

"Salat idul fitri kami harapkan semua kepala daerah agar sesuai apa yang menjadi arahan dari menteri agama, menyampaikan tegas bahwa zona merah, zona oranye itu lebih baik salat di rumah," kata Syamsuar, 03 Mei 2021, saat di Gedung Daerah Pekanbaru. 

 

Wilayah yang masuk daerah zona merah, zona oranye agar melakukan salat Idul Fitri di rumah saja. 



 

"Jadi beliau tadi menegaskan, kita cari yang sunah, yang sunah itu ya salat di rumah sama saja. Saya juga sudah sampaikan kepada wali kota, bupati agar mereka juga memusyawarahkan dengan MUI masing-masing. Agar satu persepsi, karena ini arahan menteri agama harus kita laksanakan. Berlaku untuk semua daerah kabupaten/kota di Riau," ujarnya

 

 

Pihaknya menegaskan lagi izin salat Idul Fitri ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat, dan hanya untuk daerah di zona hijau dan kuning saja. 

 

"Jadi ada zona kuning, zona hijau silahkan, tapi tetap dengan protokol kesehatan. Tapi zona merah, zona oranye sebaiknya salat di rumah," pungkasnya.