(istimewa)
Kamis, 29 April 2021 19:44 WIB
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan imbauan bersama tentang takbiran, mudik, dan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Imbauan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara MUI Riau, Kepala Kantor Kemenag Riau dan pimpinan ormas Islam di Riau. Imbauan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Ilyas Husti dan Sekretaris Umum, Abu Nawas.
Dalam paparan imbauan itu, disebutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, Fatwa MUI Pusat, serta Surat Edaran Gubernur Riau tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Disebutkan imbauan ini adalah pengamalan dari Qaidah fiqh ajaran agama Islam untuk menolak sesuatu yang merusak terlebih dahulu dari mencari maslahah.
“Addorurotu Tubihul Mahzhurat artinya Sesuatu yang darurat dapat menghalalkan sesuatu yang haram dan Dar ul Mafasid Mugaddamun Ala Jatbil Mashalih artinya menolak sesuatu yang merusak lebih dahulu utama dari mencari maslahah,” tulis Ketua MUI Riau, Ilyas Husti.
Berikut himbauan mengenai Takbiran, Shalat Idul Fitri, dan Mudik selengkapnya:
1. Takbiran Malam Idul Fitri
Baca Juga
a. Takbiran malam Idul Fitri 1442 H/2021 M hanya dilakukan di Masjid Mushalla dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
b. Bagi Pengurus, Imam dan Jama'ah Masjid/Mushalla yang melaksanakan Takbiran Idul Fitri agar membatasi Jama'ahnya paling banyak 50% dari kapasitas Masjid Mushalla c. Bagi wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah dan zona orange) ketentuan pelaksanaan Takbiran mengacu kepada Surat Edaran Bupati/Walikota di daerah masing-masing.
2. Shalat Idul Fitri
a. Pada Wilayah yang terpapar covid-19 (zona merah dan zona orange) pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 M dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
b. Pada Wilayah yang aman covid-19 (zona hijau dan zona kuning) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Lapangan atau Masjid/Mushalla dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
c. Ketentuan Wilayah aman (zona hijau dan zona kuning) dan wilayah terpapar covid-19 (zona merah dan zona orange) ditentukan oleh Tim Gugus Covid-19 dan Bupati/Walikota di masing-masing daerah.
3. Mudik Lebaran
a. Mendukung Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari raya Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M dan upaya pengendalian penyebaran corona virus desease selama bulan suci Ramadhan 1442 H, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 75/SE/BKD/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dan Non ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Riau.
b. Menghimbau kepada MUI kabupaten/Kota. Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan. Ormas dan lembaga dakwah se-Provinsi Riau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan larangan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M.
C. Membantu Pemerintah Daerah dan Tim covid-19 dalam menciptakan kedisiplinan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan cara menerapkan protokol kesehatan (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak) serta menghindari kerumunan yang dapat mempercepat penularan covid-19.