RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Makmun Murod menyebut Revisi Perda No.10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang diputuskan oleh Mahkamah Agung agar direvisi memang sedianya harus dilakukan.
Ia menyebut Perda ini perlu disatukan dengan Perda lain yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Revisi Perda RTRW memang harus dilaksanakan karena merupakan amanah Undang-Undang agar tidak ada lagi perbedaan antara RZWP3K dan RTRW, Itu disatukan. Sementara di Provisi Riau itu dipisahkan,” Ujar Makmun, Jumat, 23 April 2021.
Ia menjelaskan Perda RTRW dan Perda RZWP3K ini perlu digabungkan agar sejalan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kalau RTRW itu kan Perda no. 10 tahun 2018, sedangkan RAWP3K itu kan Perda tahun 2020. Sehingga untuk sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja itu digabung. Tentu ini memerlukan revisi,”
Perda RZWP3K sendiri baru diselesaikan oleh DPRD Riau pada pertengahan Januari lalu dan bahkan hingga saat ini belum tercatat di JDIH Provinsi Riau.
Terkait dengan gugatan sejumlah LSM yang diakomodir oleh Mahkamah Konstitusi disebut Murod saat ini tengah dipelajari
“Di samping itu ada gugatan dari teman-teman Walhi dan Jikalahari. Ada beberapa klausul yang minta direvisi. Sekarang sedang kita garap untuk mengakomodir persoalan ini,” ungkap Murod
Sebelumnya diberitakan LSM Lingkungan, Walhi dan Jikalahari menuntut dicabutnya sejumlah pasal di Perda RTRW di antaranya pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat 4, pasal 38 ayat 1 dan 2, pasal 46 ayat 2 huruf C, D, dan E, Serta pasal 71 ayat 1 dan 2.