RIAUONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 hanya ada 37 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan antar kabupaten/kota atau disebut mudik lokal.
Dimana Provinsi Riau tidak masuk kedalam delapan wilayah aglomerasi tersebut. Lalu apa sih wilayah aglomerasi ?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, aglomerasi memiliki tiga makna, namun jika merujuk pada masalah perkotaan seperti yang digunakan Permenhub memili arti pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Istilah wilayah aglomerasi ini terkait dengan daerah mana saja yang warganya diizinkan untuk melakukan mudik lokal.
Dikutip dari Kumparan.com jaringan Riau Online, dimana dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 37 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Gubernur Riau Syamsuar Izinkan Warga Mudik Lokal
Gubernur Riau Syamsuar memberikan kembali izin mudik lokal untuk warga Riau. Dengan syarat kondisi fisik warga yang ingin mudik lokal dalam keadaan sehat, tanpa gejala Covid-19.
"Mudik lokal bisa. Masih diperbolehkan. Tetapi kalau sakit, ya, tidak boleh," kata Syamsuar, Rabu, 21 April 2021.
Ia menceritakan mudik lokal ini nantinya akan betul-betul di cek kesehatan, seperti penerapan cek antigen.
"Sama seperti tahun lalu, kan ada adik-adik dari mahasiswa, pelajar yang mau pulang ya kita cek antigen. Banyak dari pondok pesantren kita cek dulu kesehatannya, kalau sehat ya boleh, misalnya dari Pekanbaru menuju ke Kuantan Singingi," ujarnya.
Pihaknya secara tegas akan menindak warga yang bandel dan nekat mudik, yang berasal dari luar Provinsi Riau, maupun warga Riau yang ingin keluar daerah Provinsi Riau, pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 tersebut.
"Kalau ada pelanggar pada tanggal 6 Mei ini, kami siapkan bekas SPN Polda Riau di Rumbai. Kalau melanggar kita tempatkan di sana dikarantina. Kabarnya itu banyak hantunya," pungkasnya.