Polisi gerbek lokasi perjudian tembak ikan di Jalan lintas Kandis - Duri Km 74, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak/Polda Riau
(Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bulan puasa bukannya memperbanyak ibadah tapi malah terlibat perjudian.
Hal ini diketahui setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mendapat informasi adanya aktifitas judi mesin ikan di jalan lintas Kandis - Duri Km 74, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Tim mendapatkan informasi adanya aktifitas judi mesin ikan dan langsung menuju TKP. Sesampai disana kita menemukan sekelompok orang yang tengah melakukan judi mesin ikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada wartawan, Selasa, 20 April 2021.
Kombes Teddy juga mengatakan sekira pukul 03.30 WIB, tim Opsnal Polda Riau melakukan penindakan kepada para pelaku serta mengamankan barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, mesin judi ikan tersebut baru beroperasi dua pekan dengan nama pemilik Ginting yang saat ini masih DPO," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Dimas Aria Dinata (20) mengaku mendapat omset per hari Rp 1.000.000,- dan mendapat gaji 15 persen dari omset tersebut.
"Barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolda untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.