PSU Rohul Panas, Kelmi Laporkan Tim Hafith-Erizal Bagikan Uang dan Kartu Nama

kelmi-amri.jpg
(Hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Tim Pemenangan koalisi Sukiman-Indra, Kelmi Amri melaporkan tim pemenangan Hafith Syukri-Erizal yang disebut membagikan kartu nama jelang PSU. Bahkan Kelmi menyebut yang membagikan adalah bagian dari penyelenggara pemilu.

"Ini fakta baru kami ungkapkan bahwa penyelenggara yang notabenenya salah satu tim mereka membagikan atribut berupa kartu nama di Perkebunan Karya Perdana. Sekarang publik harus menilai siapa paslon yang paling rusak dari proses pilkada ini. Ini akan kita laporkan!" tegas Kelmi dalam video yang beredar di facebook oleh pengguna Eka Novi Aldi, Minggu, 18 April 2021.

Kelmi menyebut hal ini melanggar aturan tidak adanya kampanye jelang PSU. Bahkan ia menyebut sudah menanyakan hal ini kepada KPU maupun Bawaslu.

"Kami paslon 02 bertanya ke Bawaslu, ke KPU boleh tidak atribut kami cetak? saran KPU dan Bawaslu kami ikuti. Tidak ada satu lembar pun, Lebih celaka lagi ini penyelenggara yang membagikan saat membagikan undangan pemilih," ungkap Kelmi.

Selain kartu nama Kelmi juga menuding paslon 03 memabagikan uang kepada pemilih dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.



"Kalau video bagi duitnya teman-teman bisa akses ke Bawaslu karena kita sudah laporkan. Kita minta paslon 03 didiskualifikasi karena telah terbukti secara terang," tegas Kelmi.

Kelmi meyakinkan bahwa dalam video tersebut memang pendukung paslon 03.

"Di dalam seluruh percakapan terlihat bahwa mereka pendukung paslon 03, dan di ujung video ada yang datang dan teriak gaspol. Videonya jumat tanggal 17 April jam 9.24, baru. makanya akan kita laporkan sebelum kadaluarsa," jelas Kelmi.

Kelmi menyebut uang yang dibagikan diantaranya Rp. 66 juta untuk 200 pemilih, Rp. 36 juta untuk 100 pemilih. belum lagi di luar ke masyarakat PT Torganda itu diduga kuat 100 sampai 300 juta.

Selain bukti video, Kelmi menyebut juga menyertakan saksi yang melaporkan, saksi yang merekam, saksi yang mendengar seluruh rangkaian peristiwa itu.

Kelmi menyebut koalisinya menuntut jika memenuhi unsur maka sanksi diberikan baik sanksi pidana bagi yang menerima dan memberi, dan sanksi administratif yaitu diskualifikasi bagi calon.

Atas hal ini, Kelmi berharap Bawaslu dapat bereaksi cepat dan menghentikan peredaran uang tersebut ke pemilih.

"Kabarnya uang ini belum dibagikan, makanya kita minta Bawaslu lakukan pencegahan agar uang ini tidak beredar masif. Hari ini terbukti siapa yang pantas dapat memenangkan Pilkada ini secara sehat," tutup Kelmi.