RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengadilan Militer memecat oknum TNI berinisial RM (34) dipecat dari jabatannya seusai ketahuan meniduri istri bawahannya.
Dilansir TribunWow.com dari Wartakotalive, Jumat (9/4/2021), Kopda RM kepergok berselingkuh dengan ES, istri Praka HS.
Kopda RM dan ES saling kenal dalam hubungan atasan dan bawahan di tempat dinas yang sama.
Kopda RM dan ES telah memiliki anak dari pernikahannya masing-masing.
Perlahan, Kopada RM dan ES kenal dan semakin dekat dikutip dari tribunnews.com
Keduanya semakin dekat setelah ES membuka bisnis katering makanan online untuk membantu perekonomian keluarga.
Kopda RM pun kerap memesan makanan pada ES.
Tak hanya itu, Kopda RM juga mengajak ES bertemu.
Pertemuan Kopda RM dan ES terjadi pada 21 Oktober 2021.
Saat itu, Kopda RM mengajak ES dan seorang saudaranya ke tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui di ruang karaoke itu mereka sempat berciuman.
Hingga akhirnya, pada 23 Oktober 2020 lalu Kopda RM kembali mengajak ES bertemu.
Keduanya kembali bertemu di tempat karaoke.
Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES berhubungan badan.
Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.
Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.
Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.
Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.
ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM.
Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut.
Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020.
Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.
Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”
Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.