Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan online pada jual beli Ikan Cupang, Sabtu, 3 April 2021.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan online pada jual beli Ikan Cupang, Sabtu, 3 April 2021.
Kedua pelaku yakni Monang Fran Handoko (29) dan Denis Lambok Hasiholan (26).
Monang dan Denis dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Riau di CS Homestay kamar 302, Jalan Ikhlas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua KTP, satu unit Handphone Samsung Galaxy A20s, satu unit Handphone OPPO A9, satu unit Handphone OPPO F9 dan satu unit Handphone OPPO A53.
"Bedasarkan keterangan tersangka, mereka menggunakan ATM BNI atas nama Rafki Kurniawan yang dibeli pelaku seharga Rp 100.000 untuk menipu Antonius Hendra Gunawan," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam keterangan rilisnya, Senin, 5 April 2021.
Modusnya, si Pelaku (Monang) melakukan penipuan online lewat Media Sosial Instagram dengan cara menduplikat (kloning) akun penjual ikan cupang dengan nama @bettacolourjaktim77 oleh si Pelaku.
"Pelaku mengaku admin akun tersebut dan meminta sejumlah uang kepada Antonius Rp 13,6 juta agar dikirim ke Bank BNI atas nama Rafki," tambahnya.
Pelaku satunya lagi, Denis menerima uang hasil penipuan dari Monang Rp 2,5 juta untuk membeli satu unit Handphone Oppo A9.
"Mereka berdua sudah sering melakukan kerjasama dengan menipu pelanggan dan jika uang didapat mereka berdua akan membagi-bagi hasilnya," jelas Kombes Andri.
Tidak sampai disitu, nomor rekening BNI yang dibeli pelaku atas nama Rafki tadi didaftarkan pada situs judi online oleh Monang.
"Pelaku kembali melakukan penipuan dan meminta Antonius (korban) melakukan pengiriman sejumlah uang ke Rek BCA atas nama Harianto sebesar Rp 9 juta," terang Andri.
Pengiriman uang Rp 9 juta ini diketahui rekan tersangka Denis, namun Denis tidak ikut serta menikmatinya.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini dan berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku.
"Selanjutnya tim Subdit V Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku tindak kejahatan penipuan jual-beli ikan cupang," tutupnya.