Gadis Cantik Kedapatan Simpan 10 Butir Pil Ekstasi di Tualang Siak

gadis-inek.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - FA syok saat polisi tiba-tiba datang ke kosnya pada Kamis (1/4) dinihari tadi. Gadis cantik berusia 20 tahun itu pun tak berkutik saat aparat kepolisian Tualang mulai mengeledah kosnya dan menemukan sejumlah pil ekstasi (inex) di dalam dompet dan kotak jam tangannya. 

Penggerebekan bermula saat aparat mendapat laporan bahwa kos yang terletak di Jalan Maredan Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau itu kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

 

"Tersangka tak bisa mengelak lagi, setelah petugas menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang ditaruh di dalam kotak jam tangannya disembunyikan di bawah tempat tidur, dan 2 butir lagi ditemukan di dalam dompet yang disimpan di lemari pakaiannya," kata Plt Kapolsek tualang, AKP Mahendra Yudi Lubis, Jumat 2 April 2021.

 



Yudi menjelaskan, FA ditangkap saat baru tiba di kosannya. Kepada aparat dia mengaku pulang larut malam karena merayakan pesta ulang tahun di Karoke Keluarga Famili, Jalan Perawang Raya, Kilometer 6 Kecamatan Tualang.

 

"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah di Mapolsek Tualang. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata dia.

 

Atas perbuatan itu, gadis cantik ini dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.