Dua Polsek di Kuansing Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sumbar

penggelapan-motor.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua Polsek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yakni Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor.

Satu terduga pelaku berhasil ditangkap inisial ZU, 37 tahun. Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 30 Maret 2021.

Dari keterangan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto pelaku ini beraksi di dua TKP di Kuansing. TKP pertama pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merk Supra di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau. Dan TKP kedua pelaku beraksi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis honda Beat.

Menindaklanjuti dua aksi tindak kejahatan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza, SH dan Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH saling berkoordinasi dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

"Hasil lidik yang dilakukan bersama, alhasil pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berikut 2 unit sepeda motor yang diduga digelapkan dan dicuri pelaku," kata Kapolres AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis diterima RiauOnline, Jumat, 2 April 2021.

Pelaku ini kata Kapolres, merupakan warga Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Dari keterangan Kapolres, penggelapan sepeda motor jenis honda supra ini berawal ketika pelaku mendatangi saudara I, Jumat, 19 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB disebuah pondok dekat tempat menimbang buah sawit yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Pucuk Rantau.

Modus pelaku ini dengan meminjam sepeda motor saudara I dengan alasan mau pergi membeli sarapan. Namun setelah itu pelaku mebawa kabur sepeda motor tersebut.

Pelaku membawa sepeda motor tersebut kabur menuju arah Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Atas perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Kemudian untuk kasus dugaan pencurian sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor polisi (nopol) BM 6164 KZ bermula ketika pelaku bersama temannya R tidur dikediaman H (nenek R,red) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Selasa, 29 Maret 2021.

Namun saat korban R terbangun dari tidurnya, pelaku sudah tidak ada lagi, begitu juga sepeda motor honda beat milik orang tua korban R yang parkir dikediaman neneknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta.