Oknum Pegawai BRK Curi Dana Nasabah, Syamsuar Langsung Ultimatum, Ini yang Diminta!

syamsuarr-dibka.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan arahan dan imbauan kepada pejabat dan pegawai Bank Riau Kepri agar dapat bekerja profesional dan menjaga amanah masyarakat.

 Ia dengan tegas menyampaikan pejabat dan pegawai yang terlibat tindak pidana agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

"Ya harapan saya agar tentunya semua pejabat yang dipercaya termasuk pegawai dipercaya, agar menjaga amanahnya. Karena bank ini adalah tentunya amanah sebenarnya. Ya, karena memang mereka sehari-hari kerja dengan uang," kata Syamsuar, Kamis, 01 Maret 2021, usai divaksin Covid-19 bertempat di Balai Pelangi Kediaman Rumah Dinas Gubernur

 

Lanjut Syamsuar, andai ada pejabat dan karyawan Bank Riau Kepri yang tidak amanah, maka perlu ditindak tegas.



 

"Jadi, kalau andai kata di antara karyawan, atau pejabat yang dipercayakan mereka tidak amanah. Ya tentunya, kami harapkan dapat dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar kinerja Bank Riau Kepri kita bisa dipercaya oleh masyarakat," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK), AS (42) dan NH (37) membobol uang nasabah sebesar Rp 1,39 miliar. AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama melakukan pembobolan di Bank Pemerintah (BRK) untuk menguras uang nasabah, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

 

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Narto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 30 Maret 2021.