OJK: Kejahatan Perbankan Tidak Boleh Dilindungi, Proses Hukum Berikan Efek Jera!

ojk-yusri.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri mengatakan kejahatan di perbankan tidak boleh dilindungi. Ia dengan tegas menyampaikan sebagai otoritas yang punya wewenang agar dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Itukan kasus sudah lama tahun 2015 lalu, dan orangnya sudah diperhatikan 2015 lalu. Hanya saja waktu itu penegakan hukumnya belum dilakukan," kata Yusri, Rabu, 31 Maret 2021, kepada awak media, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

Menurutnya, ini sebagai langkah memberikan efek jera kepada pelaku.

"Nah kami sebagai otoritas yang punya wewenang untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku, mendesak pada banknya untuk melaporkan," ujarnya.



Kata dia, kejahatan di perbankan tidak boleh dilindungi karena perbankan merupakan lembaga kepercayaan masyarakat.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur, apalagi hilang terhadap Lembaga perbankan, kalau kepercayaan masyarakat sudah hilang tentunya akan sulit bagi perbankan. Nah, untuk menjaga itu, seluruh tindak pindana perbankan itu harus dilaporkan kepada penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK), AS (42) dan NH (37) membobol uang nasabah sebesar Rp 1,39 miliar. AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama melakukan pembobolan di Bank Pemerintah (BRK) untuk menguras uang nasabah, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Narto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 30 Maret 2021.