Jadwal Pemungutan Suara Ulang di Inhu dan Rohul Belum Ditetapkan

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jadwal Pemungutan Suara Ulang di dua kabupaten, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu belum dipastikan. Dijadwalkan PSU harus dilakukan 30 hari sejak ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada, 22 Maret 2021.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebut KPU Rohul dan Inhu belum menetapkan jadwal PSU.

"Sampai hari ini KPU Kab Rohul dan Inhu belum menetapkan tahapan pemungutan suara ulang. Hari ini, senin 29 maret 2021, KPU Riau mengundang KPU kab Inhu dan Rohul untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait persiapan PSU," terang Nugroho, 29 Maret 2021.

Nugroho menyebut, pertemuan ini akan membahas mengenai rancangan PSU tersebut.



"Sekaligus KPU Riau melakukan pencermatan terhadap rancangan tahapan yang dipersiapkan KPU Inhu dan KPU Rohul termasuk tahapan hari pemungutan suara ulang di dua daerah tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Nugroho menjelaskan tahapan persiapan sudah dilakukan sejak ditetapkan oleh MK.

"Setelah diputuskan MK, tahapan sudah bisa dimulai. Misal penyusunan tahapan, sosialisasi, pencermatan data pemilih," ujar Nugie

Diketahui PSU dilakukan di 25 TPS di Rokan Hulu meliputi Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Riau.

Sementara itu di Indragiri Hulu dilakukan di satu TPS yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.