Dua Kapal Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Perairan Rokan Hilir

bendera-malaysia.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap dua kapal pencuri ikan berbendara Malaysia di Kepulauan Arwah, Kabupaten Rokan Hilir. Petugas turut mnangkap 10 orang Anak Buah Kapal (ABK)
Warga Negara Indonesia.

Dua kapal pencuri ikan berbendara Malayasia tersebut ditangkap pada tanggal 24 Maret 2021 lalu saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Petugas juga menyita 250 kilogram ikan hasil curian.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan saat penangkapan terdapat 15 kapal berbendera asing melalukan pencurian ikan.



“Diceritakan sebelumnya itu ada 15 unit, namun hanya dua yang tertangkap, mereka saat itu melepaskan jaring-jaring mereka sehingga membahayakan bagi petugas patroli,” ucapnya, Sabtu, 27 Maret 2021.

Herman menambahkan, sebanyak 10 ABK ini berasal dari Indonesia, yakni dari Siantar.

“Mereka digaji untuk kapten kapal 100 ringit per hari dan ABK 80 ringgit per hari,” ujarnya.

Selanjutnya, kapal pencuri ikan tersebut diserahkan kepada Dinas Keluaran dan Perikanan Provinsi Riau, sedangkan para pelaku dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Medan Sumatera Utara.