Chariul Riski Ditunjuk Sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hulu

Syamsuar70.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu).

Berdasarkan dokumen yang diterima RiauOnline, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 131 14 646 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, mengangkat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hulu.

Dalam keputusan itu, Chairul Riski juga akan diberikan gaji pokok, tunjangan, jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan belum mengetahui dan tidak bisa memastikan berapa lama jabatan Pj Bupati Inhu karena banyak tahapan yang harus dilaksanakan.

"Paling tidak pelaksanaan PSU (Pemilihan suara ulang) itu 30 hari. Belum lagi proses penetapan pemenang dari KPU," kata Sudarman, Rabu, 24 Maret 2021.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pada Senin, 22 Maret 2021.

PSU itu bertempat di TPS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di TPS 03.