Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut JPU Rampas Kemerdekaan Hidup Yan Prana

eksepsi.jpg
(Defri/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE,  PEKANBARU - Sidang lanjutan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Indra Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 25 Maret 2021.

Sidang kali ini beragenda eksepsi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa Yan Prana.

Aliandri Tanjung mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan AS tidak dapat membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada kliennya dan telah merampas kemerdekaan Yan Prana.

"JPU telah merampas kemerdekaan Yan Prana selama 94 hari sejak ditahan 22 Desember 2020 sampai sekarang Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya," ucap Aliandri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 25 Maret 2021.



Aliandri juga mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama Yan Prana menyampaikan keterangan tidak jelas dan tidak lengkap dengan bukti yang ditujukan kepada kliennya.

"JPU tidak dapat menguraikan secara cermat dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dan tak dapat merincikan dugaan korupsi selama Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2017," pungkasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Selasa, 22 Desember 2020.  Yan Prana pun dilakukan penahanan oleh Kejati Riau selama 20 hari.

Kemudian, perpanjangan penahanan dilakukan oleh Kejati Riau selama 40 hari kedepan, yaitu mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai 19 Februari 2021.