SIPD Kemendagri Banyak Masalah, Perjalanan Dinas Sampai Kegiatan Rutin Terkendala

gubri-syamsuar-di-dprd.jpg
(sigit/Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengaku masih banyak kendala dialami pemprov terkait kebijakan baru Kemendagri no. 77 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Penyelenggaraan Daerah (SIPD).

"Petunjuk baru ini dari Kemendagri. Memang ada kendala lah soal SIPD itu, tapi secara bertahap sudah mulai lah," jelas Syamsuar, Senin, 22 Maret 2021.

Syamsuar menjelaskan, banyak masalah terutama terkait admistrasi dan Surat Pemberitahuan Perjalanan Dinas (SPPD) yang tak lagi berupa uang tunai melainkan transfer ke rekening.

"Banyak, secara administrasi banyak masalahnya. Terutama kan ini semuanya digital. Orang mau berangkat kan tidak bisa terima uang SPPD, nanti kemudian sudah balik baru pencairan," jelas Gubri.



Namun demikian, ia memastikan hal ini tak akan mengganggu Pembangunan gedung fisik karena semuanya melalui sistem tender.

"Kalau kegiatan fisik tidak ada masalah, kan semuanya sistem tender, yang masalah yang rutin-rutin ini," ucap Syamsuar.

Terlepas dari beragam kendala tersebut, Syamsuar menjelaskan SIPD besutan Kemendagri ini tetap harus digunakan sebab merupakan kebijakan nasional sehingga berpotensi melanggar hukum jika dilanggar.

"Tetap kita laksanakan karena ini kan nasional, tetapi kalau ada yang tak bisa ya kita lapor balik. Tidak bisa kita ambil kebijakan sendiri, kalau diperiksa susah kita, kena kita," jelasnya.

Melihat hal ini, Syamsuar menyebut belum dapat memastikan kapan penggunaan SIPD ini dapat maksimal. Namun ia menyebut hal ini juga terjadi di daerah tak hanya Riau.

"Kalau dibilang tuntas belum tau, kan ini dari pusat. Secara nasional ini begini, bukan Riau saja," ungkapnya.