PAN Optimis Hafith-Erizal Menang di PSU Pilbup Rohul

Hafith-Syukri-dan-Erizal2.jpg
(Riau Online)

Laporan: SAHRIL RAMADANA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pokok gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan pasangan nomor 03 Hafith Syukri-Erizal. MK memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda.

Adapun 25 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Riau.

Keputusan MK tersebut disambut baik Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal.

Wakil Ketua Bappilu DPW PAN Riau, Fairus mengungkapkan, PSU yang akan digelar di 25 TPS itu sesuai dengan harapan partai pengusung Hafith Syukri-Erizal, PAN dan PKB.

"Dilakukannya PSU, kans Hafith Syukri-Erizal memenangkan Pilkada Rohul sangat terbuka. Insya Allah, kita menang," kata Fairus dihubungi Riauonline.co.id, Selasa 23 Maret 2021.

Fairus mengatakan pihaknya sudah menduga dari awal ada permainan di 25 TPS dalam kawasan Perkebunan PT Torganda tersebut.



"Maka itu sudah seyogyanya PSU dilakukan. Target kita, di 25 TPS itu Hafith Syukri-Erizal bisa menang dengan calon lainnya di atas 400 suara," kata Wakil Ketua DPRD Siak tersebut.

Fairus juga berharap agar panitia penyelenggara di 25 TPS tersebut diganti. Sebab, menurutnya dilaksanakan PSU tersebut lantaran panitia sebelumnya sudah terbukti tidak netral dalam proses pemilihan di sana.

"Ganti lah. Sebab, digelarnya PSU ini sebagai bukti bahwa panitia penyelenggara di 25 TPS tersebut tidak netral dalam bekerja. Saya rasa, KPU harus melihat konteks ini," kata dia

Untuk diketahui, dengan digelarnya PSU tersebut, maka keputusan KPU Rohul Nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul tahun 2020 di 25 TPS dalam Kawasan PT Torganda itu batal dengan sendirinya.

Khusus di 25 TPS di kawasan PT Torganda itu, pasangan nomor urut 02 Sukiman-Indra Gunawan mendapatkan 2.658 suara. Sementara pasangan nomor 03 Hafith Syukri-Erizal mendapat 158 suara.

Total ada 3.580 pemilih di 25 TPS yang akan digelar PSU tersebut. Pemilih laki-laki 1.876 dan pemilih perempuan 1.704.

PSU di 25 TPS itu digelar paling lama 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 22 Maret 2021.

Berdasarkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020, jumlah suara pasangan nomor 02 Sukiman-Indra Gunawan 92.394, sementara pasangan 03 Hafith-Erizal 90.246 suara dan pasangan nomor urut 01 Hamulian-M Sahril Topan 49.155 suara

Khusus di 25 TPS di kawasan PT Torganda, pasangan nomor urut 2 mendapatkan 2.658 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 mendapat 158 suara.

Dengan dibatalkanya keputusan KPU Rohul tersebut maka perolehan suara Sukiman-Indra Gunawan saat ini 89.736 sementara pasangan Hafith Erizal 90.088 atau unggul 352 suara.