Vaksin Astrazenecca Halal Meski Mengandung Babi, Ini penjelasan MUI Riau

Ilyas-Husti.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Ilyas Husti menjelaskan ikhwal status halal yang diberikan MUI atas vaksin Astrazeneca kendati mengandung tripsin babi sebagai salah satu bahannya.

Ilyas menjelaskan, persoalan status halal suatu produk merupakan urusan komisi fatwa MUI pusat sementara MUI Provinsi dan Kabupaten hanya mengikuti.

"Ini kan kajian komisi fatwa MUI Pusat yang bekerjasama dengan LPOM dalam menentukan status halal suatu produk. Berdasarkan hal itu baru mereka mengeluarkan fatwa. Fatwa itulah yang akan dilaksanakan MUI Provinsi dan Kabupaten/kota."


ILyas menjelaskan, dalam menentukan fatwa atas suatu produuk, MUI melakukan tiga tahapan yakni: pertama menentukan dari segi substansi vaksin, yang ditentukan ahli kimia. ada lab DNA yang menetukan unsur-unsur apa saja.

Kedua, melihat proses produksinya. Apakah sudah halal dan baik proses produksinya.

selanjutnya ketiga, bagaimana dampaknya terhadap ketahanan tubuh atau imunitas manusia hal ini juga ditentukan oleh LPOM.



Atas hal ini, Ilyas menilai komisi fatwa tentu sudah mengambil pertimbangan yang matang sehingga kemudian menentukan fatwa halal bagi bagi vaksin Astrazenecca.

"Untuk saat ini kita cukup berpedoman pada fatwa MUI pusat. secara hukum MUI Pusat mengatakan itu boleh. Apa yang sudah diputuskan ulama secara hukum itu kita ikuti. karena itu mengandung kemaslahatan untuk dirinya dan orang lain,"

Terkait dengan adanya kandungan tripsin babi tersebut, Ilyas menyebut aspek tinjauannya adalah dari segi mudharat dan manfaat. kalau sesuatu yang memiliki mudharat lebih besar, boleh dilakukan sekadar mengilangkan mudharat tersebut.

"Daging ular kan tidak boleh dimakan, tetapi dalam keadaan mendesak, di dalam hutan misalnya, maka dia menjadi halal sesuai kadarnya tidak boleh sampai membuat kenyang," ungkap Ilyas mengumpamakan.

dalam konteks Covid, Ilyas menjelaskan bahwa kondisi Covid 19 yang kian membahayakan ini tentu harus diikhtiarkan dicari jalan keluarnya.

"Kita lihat perkembangan Covid ini kan luar biasa, masuk pula mutasinya yang baru. Semua upaya tentu kita lakukan. karena kita tidak mau wafat dalam keadaan tanpa ikhtiar. Tetapi jika kita berusaha melawan wabah, seandainya kita wafat kita akan mati dalam kesolehan," jelasnya.

Namun demikian, jika masyarakat masih ragu dengan fatwa tersebut, Ilyas menyebut akan mengundang komisi fatwa MUI pusat untuk menjelaskan.

"Nanti akan mengundang komisi fatwa untuk mempelajari dan menelaah isi fatwa dari MUI pusat ini. Kalau ada kelemahan tentu bisa kita sampaikan saran," tutup Ilyas.