RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah motif batik Riau menjadi sengketa. Seorang pengusaha asal Jawa Barat melaporkan Ibu ES salah seorang penjahit di Riau dengan tuduhan menggunakan dan mendistribusikan pola batik miliknya.
Melihat Hal ini, Anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal berharap pemerintah lebih awas dalam mengawasi khazanah seni Melayu sebagai bagian kekayaan budaya Riau sehingga tidak ada lagi sengketa seperti ini.
"Kita berharap ini masuk ke porsi kerja Dinas Kebudayaan kita, kemudian tak luput juga dari perhatian Lembaga Adat Melayu. LAM kan ada bidang budaya, uruslah ini juga," ujar Zulfi, Kamis, 8 Maret 2021.
ia menekankan seharusnya segala jenis kesenian Riau termasuk beragam jenis batik ini sudah didaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tidak ada lagi peng-klaiman.
"Seharusnya semua motif-motif batik Riau sebagai khazanah Riau yang masuk kekayaan daerah riau seharusnya sudah di-HAKI. ini seharusnya diurus oleh dinas terkait atau bisa juga oleh LAM," terang Zulfi.
Jika kecolongan, tentu akan menjadi kerugian bagi Riau karena tidak lagi dapat digunakan secara penuh.
"Jangan sampai budaya Riau ini diambil orang lain Hak Kekayaan Intelektualnya. Jangan sampai kita punya barangnya, orang punya merknya," ungkapnya.
Terkait sengketa yang melibatkan ibu ES dan pengusaha asal Jawa Barat tersebut ia melihat motifnya sebetulnya sudah didaftarkan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi Riau.
"Itu motif Pelalawan dan motif Pekanbaru. Sebenarnya itu dulu sudah menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Dekranasda," jelas Zulfi.
Atas Hal ini, Zulfi meminta agar Dekranasda ikut turun tangan mengamankan kekayaan budaya yang sudah didaftarkan tersebut.
"Dekranasda juga harus berperan untuk menetapkan ini jangan sampai diambil yang lain. mereka pula yang meng-HAKI kan, yang mereka HAKI kan sebenarnya kain, tapi kain itu ada motif kita di atasnya," Tutup Legislator Asal Siak ini.