Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara terhadap Ostar Alpansri
(defri/riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indragiri Hulu, Ostar Alpansri terbukti bersalah melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap 61 Guru Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis 10 Desember 2020 lalu.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara.
"Terdakwa Ostar Alpansri terbukti bersalah telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Dengan ini Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ucap Hakim Ketua sambil ketok palu, Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam dakwaan, Ostar Alpansri menakut-nakuti sejumlah guru dengan penjara sehingga leluasa memeras.
"Dengan kasus seperti itu, Ostar Alpansri mengancam sejumlah guru dan melakukan pemerasan dengan meminta uang 20-50 juta," tambah Saut Maruli Tua Pasaribu.
Hakim ketua mengatakan, Kasi Pidsus Kejari Inhu ini telah berlaku baik selama persidangan dan menjadi tulang-punggung keluarga serta telah mengembalikan uang Rp 300 juta dari uang yang telah diterima.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutk barang bukti berupa uang Rp1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis, 10 Desember 2020 lalu. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.
Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.