RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berbicara wacana Presiden tiga periode, hari ini masih dalam ketentuan Undang-undang Dasar dan aturan perundangan-undangan kita masih konsisten masa jabatan presiden itu maksimal dua periode," jelas Hardianto, Senin, 15 Maret 2021.
Diketahui masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sekalipun ada perubahan, Sekretaris DPD Gerindra Riau ini berharap tidak sampai mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Kita konsisten lah dengan perundang-udangan yang ada. Kalau pun ada wacana perubahan kita berharap tidak sampai pada perubahan masa jabatan," ungkapnya.
Namun jika akhirnya memang ada perubahan radikal terhadap aturan ini ia menyebut sebagai politisi di daerah tidak bisa berbuat banyak sebab keputusan tetap diambil di DPR RI.
"Tapi kalau nanti ada amandemen ya itu di luar kemampuan kita lah. Karena memang keputusannya ada di DPR RI," ujarnya.
Terkait instruksi partai ia menyebut belum ada intruksi khusus terkait hal ini dan hanya menekankan agar tetap konsisten dengan aturanyang ada.
"DPP Partai Gerindra sampai saat ini belum memberikan arahan apapun. Tetapi yang disampaikan kepada kami adalah konsisten terhadap peraturan yang ada," tutupnya.