RIAUONLINE, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau, Hardianto melihat wacana investasi di minuman alkohol yang sempat di-izinkan lewat Perpres no. 10 Tahun 2021 adalah sumber masalah. Beruntung aturan tersebut dibatalkan Presiden.
"Jika didukung oleh aturan, secara tidak langsung, jika melegalisasi pabrik miras, secara tidak langsung kita melegalisasi miras. Jangan sampai kita disangka memang mendegradasi moral bangsa," ujar Hardianto, Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut Hardianto, produksi alkohol memang bukan masalah di hulu karena bisa saja dipasarkan ke luar negeri tetapi akan menimbulkan masalah besar di hilir jika Indonesia dijadikan sebagai pasar.
"Kalau diambil sisi bisnisnya saja di empat Provinsi diperbolehkan memproduksi miras tetapi di ekspor keluar negeri itu lain cerita," katanya.
Secara filosofis, menurut Hardianto ini menghianati jati diri Indonesia sebagai bangsa yang berdasar pada ketuhanan.
"Tak ada agama yang memperbolehkan mabuk-mabukan. Kenapa kita memperbolehkannya dalam aturan dengan frame bisnis," ujarnya.
Politisi Gerindra Ini berpendapat, Perpres sebagai hukum positif harus sejalan dengan hukum-hukum agama yang mendasari konstitusi Indonesia.
"Jangan karena ini hukum bernegara hanya dikedepankan hukum positif saja. Tetapi juga hukum agama," tegas Hardianto.
Lebih jauh, Hardianto menyebut legalisasi produksi miras ini berpotensi meningkatkan kriminalitas.
"semakin banyak orang mengkonsumsi miras, semakin banyak potensi penyakit masyarakat. Jangan sampai kita menambah-nambah tugas kepolisian," tutup Hardianto.