Ombudsman Sorot Layanan Publik Pemko Pekanbaru, Ada yang Tak Beres?

MPP-Pekanbaru6.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, menyoroti kinerja layanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri menilai pemerintah kota harus meningkatkan kualitas layanan publik. Pemerintah kota juga harus bisa mengelola pengaduan masyarakat.

 

Dirinya menyebut bahwa pengaduan masyarakat lewat aplikasi e-lapor. Ia menilai pemerintah harus berkomitmen agar mengelola pengaduan yang ada.

 

"Kita bisa menilai kualitas pelayanan dari pengaduan masyarakat lewat aplikasi," terangnya dalam Sosialisasi Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis 25 Februari 2021.

 



Pihaknya belum mendapati adanya kordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Pemerintah kota juga harus menerapkan standar layanan publik di seluruh OPD.

 

Terkait zona integritas juga menjadi sorotan. Ahmad menilai belum ada komitmen yang kuat membangun zona integritas. Saat ini belum semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan zona integritas.

 

Dua OPD yang memiliki zona integritas yakni DPMPTSP dan Puskesmas Simpang Tiga. Padahal jumlah OPD di lingkungan pemerintah kota mencapai 45 OPD.

 

"Seharusnya seluruh OPD punya komitmen meningkatkan layanan publik dengan memiliki zona integritas," tukasnya.

 

 

Walau demikian, Ahmad mengapresiasi capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kota Pekanbaru yang meraih predikat B. Pemerintah kota baru bisa mendapat predikat B dengan rentang poin 60 hingga 70.