RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammad Herwan, meragukan kompetensi calon-calon komisaris dan direksi PT PIR dan PT SPR yang direkomendasikan pansel. Jelang RUPS-LB dua BUMD tersebut, Herwan menilai para kandidat belum memenuhi ketentuan dan persyaratan.
"Sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, terutama terkait dengan Integritas dan Kapasitas maupun Kompetensi yakni memiliki pengalaman dalam hal manajemen bisnis," kata Muhammad Herwan, Selasa 23 Februari 2021.
Sesuai dengan aturan di atas, Herwan menjelaskan kriteria anggota komisaris dan direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas dan memiliki jiwa kepemimpinan.
"Berpengalaman dan memahami bidang usaha BUMD yang dimaksud, jujur perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMD," pungkasnya.
RUPS-LB dua BUMD PT PIR dan PT SPR akan digelar pada Rabu, 24 Februari 2021.
Adapun nama-nama calon pimpinan BUMD PT PIR yang lulus UKK yaitu Komisaris Utama, Jonli, yang saat ini menjabat sebagai Kadisnakertrans Provinsi Riau.
Selanjutnya, untuk posisi Komisaris ada nama Sahat Martin Philip. Direktur Utama ada nama Adel Gunawan, dan Direktur ada nama Syafruddin Atan Wahid.
Selanjutnya, pimpinan BUMD PT SPR yaitu ada Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau yaitu Jhon Armedi Pinem, sebagai Komisaris Utama PT SPR. Kemudian, Direktur ada nama Fuady Noor.
Dari nama-nama calon pimpinan BUMD di atas, sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Misalnya nama Sahat Martin Philip yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana kekerasan.
Kemudian, ada nama Fuady Noor yang pernah dipecat dari kepengurusan partai atas tuduhan mahar politik yang dilaporkan putra dari Bupati Pelalawan HM Harris, Adi Sukemi.