RIAU ONLINE, PEKANBARU - Waduh, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau inisial WH (51) tergoda dengan rayuan maut dari akun palsu dengan memasang profil wanita di Media Sosial Facebook.
Akibatnya, pelaku Jon Hendri (45) yang memiliki niat jahat, memanfaatkan situasi dengan mengirimkan video tak senonoh kepada korban. Sebagai bentuk kepercayaan korban kalau itu memang dirinya (wanita dengan akun palsu).
Sebenarnya, Jon Hendri merupakan mantan Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA, Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan perkara Ilegal Logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menceritakan kronologis oknum guru yang ditipu oleh seorang mantan napi tersebut.
"10 Februari korban WH, yang merupakan PNS di Kampar, melaporkan telah terjadi tindak pidana dengan modus melakukan pemerasan melalui media sosial. Laporan kami tindak lanjuti," ucap Kombes Andri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 22 Februari 2021.
Pelaku menipu korban dengan membuat akun palsu seorang wanita cantik yang dipakai untuk menghubungi korban.
"Pelaku awalnya ngajak korban berteman di media sosial Facebook, berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp," ujarnya.
Setelah merasa dekat, pelaku mengajak korban untuk melakukan VCS di mana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktivitas seksual.
Korban yang terpancing dan ikut melakukan aktivitas seksual. Ketika VCS berlangsung, pelaku merekam video dan melakukan rekaman layar.
"Dari rekaman itu, pelaku minta sejumlah uang dan pulsa sama korban. Pelaku minta uang Rp 5 juta dan mengancam jika tidak dipenuhi maka video atau tangkapan layar tersebut akan disebarkan," tambah Kombes Andri.
Rabu, 10 Februari 2021, sekira pukul 00.30 dinihari, pelaku atas nama Jon Hendri berhasil dibekuk di Jalan Tanjung Kelapa, Dusun Mulya Desa Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Barang bukti dari tangan pelaku, satu unit handphone Samsung galaxy J3 warna putih, satu buah buku tabungan BNI an. Jon Hendri, satu unit handphone Samsung GT-aE1206Y, satu buah sim card dan satu buah kartu ATM BNI.
"Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.