Jon Hendri diamankan Polda Riau karena memeras sang pacar dengan modus menyebar foto bugil sang pacar/dok polda riau
(Dok Polda Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Mengaku sebagai anggota TNI di media sosial, seorang laki-laki memeras korban puluhan juta dengan modus menyebarkan foto dan video vulgar korban.
Pelaku atas nama Jon Hendri warga Desa Kota Baru Seberida Kec. Keritang Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan total kerugian Rp 2,7 juta.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara berpura-pura menjalin hubungan dengan korban atas nama Junaida, dan meminta korban untuk mengirimkan video vulgar.
Setelah mendapatkan foto dan video syur korban, tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp 30 juta disertai ancaman akan menyebarkan video vulgar korban jika tidak mengirimkan uang kepadanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, korban kemudian membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau, selanjutnya penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku berada di Jalan Tanjung Kelapa RT 01 RW 01 Dusun Mulya Desa Kota Baru Seberida , Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Senin, 22 Februari 2021.
“Pelaku menjalin hubungan dengan korban dan meminta agar korban mengirimkan foto dan video vulgar dirinya, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video vulgar korban ke saudara dan teman korban jika tidak memenuhi permintaan pelaku,” tutur Kombes Andri.
Kombes Andri, menambahkan, pelaku meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada korban, dan sudah di transfer korban sebesar Rp 2,7 juta.
“Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu buku tabungan BNI, satu kartu ATM BNI, serta akun Facebook milik pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal Pasal 51 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.