Dashboard Lancang Kuning Pantau 143 Titik Api Tersebar di Provinsi Riau

Titik-Api2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau tahun ini harus kembali waspada dengan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap.

 

Pasalnya, ada 147 titik api yang ditemukan Polda Riau lewat Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

 

Bedasarkan Data Karhutla Polda Riau, Berikut ratusan titik api yang ditemukan tersebar lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

 

1. 100 titik api atau kebakaran di Kabupaten Pelalawan, Teluk Meranti.

 

2. 3 Titik api ditemukan di Kabupaten Pelalawan, Kuala Kampar.

 

3. 9 titik api ditemukan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Mandah.

 

4. 4 titik api atau kebakaran ditemukan di Kabupaten Inhil, Gaung.

 



5. 14 titik api ditemukan di Kabupaten Inhil, Enok.

 

6. 2 titik api kembali ditemukan di Kabupaten Inhil, Kempas.

 

7. 10 Titik api ditemukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rangsang.

 

Namun, ada juga titik api atau kebakaran yang tidak terpantau oleh satelit yakni satu titik api di Kabupaten Siak, Mempura, Minas, Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci), Kabupaten Inhu (Keritang).

 

Berkat kecanggihan teknologi lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning, ratusan titik api tersebut berhasil dipadamkan oleh sejumlah Personel Gabungan, (TNI-POLRI, BPBD, Basarnas, BNPB) dan sejumlah Forkopimda Riau.

 

Dari 143 titik api ditakutkan masyarakat nantinya kembali terjadinya bencana kabut asap.

 

Pasalnya, Karhutla kerap terjadi di Riau karena pembukaan hutan untuk dikonversi jadi perkebunan atau hutan tanaman industri. Ada juga pembukaan lahan oleh beberapa warga dengan cara mudah dan murah dengan membakar.

 

 

Luasan lahan ataupun hutan terbakar tiap tahunnya selalu berbeda. Tak jarang menimbulkan bencana kabut asap seperti tahun 1997, 1999, berlanjut pada tahun 2014 dan 2015. 

 

Sempat rehat, bencana yang menimbulkan kerugian ekologis, ekosistem dan ekonomi ini terjadi lagi tahun 2019.