RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga Perselisihan Hasil Pilkada sudah ditetapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti sudah ditetapkan dengan menetapkan Kemenangan pada masing-masing pemenang Pilkada yang sudah diumumkan KPU sebelumnya.
Dengan hasil ini, Epi Sintong-Sulaiman di Rokan Hilir, Andi Putra-Suhardiman di Kuantan Singingi, dan M. Adil-Asmar di Kepulauan Meranti akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
Ketentuan ini disampaikan komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto yang menyebut ketetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dari MK melalui KPU RI dan dilanjutkan pengusulan penangkatan ke DPRD Kabupaten Kota.
"KPU kabupaten kota akan melanjutkan tahapan pengusulan, pengesahan, pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD, dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU," ujar Nugroho, Kamis, 18 Februari 2021.
Nugroho menyebut sudah melakukan komunikasi dengan KPU Kuansing terkait penetapan Andi Putra-Suhardiman dan pengajuannya ke DPRD Kuansing.
"Kuansing Penetapan Paslon Terpilih Sabtu, 20 Feb 2021 Pkl 10 00 Wib dan Penyampaian Pengusulan Pengesahan Paslon Terpilih kpd DPRD Senin, 22 Feb 2020 Pkl 10.00 WIB," jelas Nugroho.
Sementara untuk Rokan Hilir dan Meranti sudah diketahui tanggal penetapannya
"Rohil Jumat, tanggal 19 Feb 2021 jam 08.00. Untuk kepulauan Meranti. Insyaaallah hari Sabtu, 20 februari 2021 jam 14.00," ungkap pria yang akrab disapa Nugie ini.