RIAUONLINE, PEKANBARU - Tuntutan perselisihan hasil Pilkada Kepulauan Meranti tidak diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang Selisih Hasil Pilkada, Rabu, 18 Februari 2021.
Alasan penolakan majelis hakim atas perkara ini cukup sederhana, yakni tuntutan ini telat teregistrasi satu hari.
Diketahui, perkara dengan nomor NOMOR 120/PHP.BUP-XIX/2021ini diajukan diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020, pukul 23.44 WIB. berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020.
Atas hal ini, termohon yakni KPU Meranti dan Pihak Terkait, Paslon M Adil-Asmar menyatakan bahwa pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sehingga permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Melihat hal ini, Hakim MK lantas pada Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 1 angka 31 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Diketahui, Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa Pasal 1 angka 31 PMK 6/2020 menyatakan, “Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Diketahui, hasil penghitungan suara Pemilihan Pilkada Meranti ditetapkan oleh KPU dalam surat keputusan nomor Kpt/1410/KPU-Kab/XII/2020 pada hari Rabu, bertanggal 16 Desember 2020, pukul 19.55 WIB dan diumumkan dalam laman KPU Kepulauan Meranti tanggal 16 Desember 2020, pukul 23.45 WIB, dan pada papan pengumuman pada tanggal 16 Desember 2020, pukul 23.36 WIB.
Atas hal ini, dinilai tidak ada perbedaan hari penetapan dengan pengumuman penetapan perolehan suara sehingga tenggang waktu tiga hari kerja sampai dengan hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020, pukul 24.00 WIB.
Sementara gugatan baru diajukan pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020, pukul 23.44 WIB sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Memperhatikan hal ini, hakim MK lantas menerima eksepsi KPU Meranti dan Paslon Adil-Asmar.
"karena permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim.
Melihat hal tersebut sudah tidak memenuhi prosedur administrasi, hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan Sidang Sengketa yang diajukan Mahmuzin-Nuriman.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum, dan pokok permohonan Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan," putus Hakim MK dalam surat putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Anwar Usman.