Suyatno-Jamiluddin Cabut Gugatan, Epi Sintong Sah Bupati Rokan Hilir

Suyatno5.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasangan Suyatno-Jamiludin mencabut gugatan hasil Pilkada Rokan Hilir dari meja sidang Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang sebelumnya dilayangkan resmi dicabut hari ini, Senin, 15 Februari 2021.

Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 ini resmi ini dinyatakan selesai oleh Hakim Ketua, Anwar Usman dan hakim anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P, Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dengan ditariknya gugatan ini, Pilkada Rokan Hilir sah dimenangkan oleh Epi Sintong-Sulaiman. Keduanya tinggal menunggu pelantikan untuk menggantikan Suyatno-Jamiluddin.

KPU hari ini memutus 27 sengketa hasil Pilkada pada hari ini, di mana keseluruhannya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat atau pemohon tidak hadir. Sementara Rokan Hilir menjadi satu-satunya daerah yang melakukan pencabutan berkas padahal telah menjalani dua kali persidangan.



Berikut hasil keputusan majelis Hakim terkait sidang sengketa hasil Pilkada Rohil:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.

2. Menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.

3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;

4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).