Bila SKB 3 Menteri Dijadikan Pedoman, Bagaimana Nasib Baju Kurung?

pelajar-pakai-baju-kurung2.jpg
(Riaukepri.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksana harian (Plh) Sekda Riau, Masrul Kasmy mengatakan kalau memang nantinya SKB tiga menteri tentang seragam dan atribut peserta didik di sekolah menjadi keputusan, maka akan tetap dijadikan sebagai pedoman. 

 

Ia menyampaikan terkait dengan berbagai pendapat permintaan perihal kearifan lokal untuk menghargai budaya melayu, seperti pakaian seragam sekolah baju kurung.

 

"Kalau memang toh nanti menjadi suatu keputusan, ya tetap kita jadikan pedoman. Namun, kalau berkembangnya dinamika berbagai hal terkait dengan tadi adanya permintaan kearifan, upaya untuk menghargai budaya melayu," kata Masrul Kasmy, Jumat, 05 Februari 2021, kepada RIAUONLINE, saat dijumpai di Hotel Pangeran. 

 



Menurutnya seragam sekolah yang dipakai pelajar baju kurung itu merupakan kearifan budaya melayu Riau. Ia berharap mudah-mudahan ada keputusan terbaik kedepannya. 

 

"Inikan sebuah kearifan ini kita ikuti juga seperti itu mudah-mudahan nanti ada hal terbaik yang dilakukan, tapi keputusannya kan keputusan bersama yang dilakukan oleh menteri, mudah-mudahan Insya Allah ada yang baik," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

 

 

Dikutip dari halaman website Kemendikbud, dimana SKB tiga menteri itu diterbitkan pada Rabu, 03 Februari 2021 dengan nomor 02/KB/2021, nomor 025-199 Tahun 2021, dan nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.